Usai diciduk, pelaku mengakui bahwa dirinya benar ada melakukan pencurian terhadap 1 unit handphone dan juga uang sebesar kurang lebih Rp 23.000.000 yang ada didalam mobil pickup yang ada di areal kebun sawit tersebut saat pelaku sedang melintas diareal kebun sawit untuk mancing.
“Dari pengakuan AY ini juga, hasil pencurian digunakannya untuk membeli barang – barang serta untuk keperluan hidup sehari – hari.”jelas Kombes Pol Maladi.
Selain mengamankan pelaku pencurian, Tim Jatanras juga mengamankan SW di Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan penadah barang hasil curian dari pelaku AY.
Selanjutnya keduanya dan barang bukti dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.