“Bahkan penolakan terhadap keberadaan PLT Pengurus Lengkap yang di umumkan Ketua Plt Ferdy Abdurahman Manurung selaku pimpinan Rapat Pleno di perluas itupun menjadi bertambah meruncing ketika sekretaris DPD Partai Golkar Bangka belitung Edy Iskandar mulai mengarahkan wacana penggantian beberapa Pimpinan Pengurus Partai Golkar kecamatan menjadi Plt ketua, sehingga forum rapat pun terpaksa dihentikan dengan tanpa menghasilkan keputusan apapun .”kata dia.
Kuasa Hukum Isnain, Ferdy Hermawan dalam pers rilisnya memaparkan penentangan yang terjadi dalam rapat Pleno adalah kelanjutan dari berakhirnya kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang yang di ketuai Irianto Tahor.
Sebelum berakhirnya pengurus Defenitif Partai Golkar Kota Pangkalpinang tersebut, DPD Partai Golkar Bangka Belitung, melalui surat nya No: B-09/DPD I/ GOLKAR-BABEL/IX/2020, telah mengintruksikan agar DPD Partai Golkar kabupaten/Kota segera membentuk Panitia Musda dan mengusulkan jadwal pelaksanaan musda DPD partai Golkar Kota Pangkalpinang.
Namun setelah instruksi dilaksanakan dan Panitia pelaksana Musda Golkar Kota Pangkalpinang telah terbentuk
dan usulan jadwal pelaksanaan musda DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang yang di sampaikan Pihak Panitia Musda terus terusan mendapat penolakan samapai tiga kali oleh pihak pengurus DPD Partai Golkar Propinsi Babel.
Dalam penjelasan resmi nya tersebut, pihak kuasa hukum menerangkan , berdasarkan ketentuan pokok pada AD dan ART Partai Golkar , BAB X Tentang Struktur Organisasi Pasal 25 ayat (2) Jo.BAB X Tentang Struktur Organisasi, Pasal 25 Ayat (2) Jo,Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 41 Ayat ( 2 ),naka di dalam pembentukan dan penyusunan pengurus lengkap Partai Golkar pada setiap tingkatan nya, tidak di kenal istilah Pelaksana Tugas.
Berdasarkan kentuan ketentuan Pokok dalam AD dan ART Partai GolKAR, Pihak Kuasa Hukum Isnain yang juga mengklaim sebagai kader Formal Partai Golkar tersebut , lebih lanjut memaparkan tentang Kontruksi hukum mekanisme organisasi yang berlaku di dalam Partai Golkar terkait masalah kepengurusan tersebut sebagai berikt.
Bahwa didalam organisasi Partai Golkar Pemilihan dan penetapan Ketua serta pembentukan komposisi personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota adalah bersifat definitive dan menjadi kewenangan Musyawarah Daerah (Musda).
Bahwa didalam hal proses pembentukan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten / Kota dan Pimpinan Partai Golkar, maka secara berjenjang DPD Partai Golkar Provinsi hanya berwenang mengesahkan susunan dan komposisi personalia Pengurus DPD Partai Golkar yang telah terbentuk tersebut diatas, demikian pula secara berjenjang Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten / kota hanya berwenang mengesahkan susunan pengurus pimpinan kecamatan Partai Golkar yang telah terbentuk melalui musyawarah kecamatan.