Digugat LBH Beringin Rakyat Babel, DPD Golkar Kota Pangkalpinang Terancam Bubar

Bagikan

“Bahkan    penolakan terhadap   keberadaan   PLT Pengurus  Lengkap  yang  di umumkan  Ketua Plt Ferdy Abdurahman Manurung  selaku pimpinan   Rapat Pleno di perluas  itupun  menjadi  bertambah meruncing ketika sekretaris   DPD Partai  Golkar Bangka belitung   Edy  Iskandar  mulai mengarahkan wacana penggantian beberapa  Pimpinan Pengurus Partai Golkar kecamatan  menjadi   Plt  ketua, sehingga   forum rapat pun terpaksa  dihentikan   dengan  tanpa menghasilkan  keputusan apapun .”kata dia.

Kuasa Hukum Isnain, Ferdy Hermawan dalam pers rilisnya memaparkan  penentangan   yang terjadi   dalam   rapat Pleno  adalah kelanjutan dari berakhirnya kepengurusan   DPD  Partai  Golkar Kota Pangkalpinang yang  di  ketuai Irianto Tahor.

Sebelum berakhirnya  pengurus Defenitif Partai Golkar Kota Pangkalpinang tersebut, DPD  Partai Golkar  Bangka Belitung, melalui  surat nya  No: B-09/DPD I/ GOLKAR-BABEL/IX/2020,  telah mengintruksikan  agar DPD Partai Golkar kabupaten/Kota segera membentuk Panitia Musda  dan mengusulkan jadwal pelaksanaan musda DPD partai Golkar Kota Pangkalpinang.

Namun setelah  instruksi  dilaksanakan   dan Panitia pelaksana Musda Golkar  Kota Pangkalpinang telah  terbentuk
dan usulan  jadwal pelaksanaan  musda DPD Partai  Golkar Kota Pangkalpinang yang  di sampaikan Pihak  Panitia Musda terus terusan  mendapat  penolakan  samapai  tiga kali  oleh   pihak pengurus  DPD Partai Golkar Propinsi Babel.

Dalam  penjelasan  resmi nya tersebut, pihak kuasa hukum menerangkan ,  berdasarkan   ketentuan pokok pada   AD dan ART  Partai Golkar , BAB X Tentang Struktur Organisasi  Pasal 25 ayat (2)  Jo.BAB X Tentang Struktur Organisasi, Pasal 25 Ayat (2) Jo,Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 41  Ayat  ( 2 ),naka di  dalam pembentukan dan penyusunan pengurus lengkap    Partai  Golkar pada  setiap tingkatan nya, tidak di kenal   istilah Pelaksana Tugas.

Berdasarkan     kentuan  ketentuan   Pokok  dalam AD  dan ART Partai  GolKAR, Pihak  Kuasa Hukum   Isnain   yang juga mengklaim sebagai kader Formal Partai Golkar  tersebut , lebih lanjut  memaparkan tentang Kontruksi  hukum mekanisme  organisasi yang berlaku di dalam Partai Golkar terkait masalah   kepengurusan tersebut  sebagai berikt.

Bahwa didalam organisasi Partai Golkar Pemilihan dan penetapan Ketua serta pembentukan komposisi personalia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota adalah bersifat definitive dan menjadi kewenangan Musyawarah Daerah (Musda).

Bahwa didalam hal proses pembentukan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten / Kota dan Pimpinan Partai Golkar, maka secara berjenjang DPD Partai Golkar Provinsi hanya berwenang mengesahkan susunan dan komposisi personalia Pengurus DPD Partai Golkar yang telah terbentuk tersebut diatas, demikian pula secara berjenjang Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten / kota hanya berwenang mengesahkan susunan pengurus pimpinan kecamatan Partai Golkar yang telah terbentuk melalui musyawarah kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *