Digugat LBH Beringin Rakyat Babel, DPD Golkar Kota Pangkalpinang Terancam Bubar

Bagikan

Bahwa berdasarkan rasio logis dari berlakunya ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART organisasi Partai Golkar tersebut, maka dapat dipahami di dalam hirarki peraturan organisasi Partai Golkar selanjutnya, tidak akan ada di temukan sebuah ketentuan secara khusus mengatur tentang perangkat institusi (PLT) terkait dengan keberaaan Pengurus Partai Golkar.

Bahkan berdasarkan kontruksi yuridis dalam AD dan ART Partai Golkar tersebut diatas maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan perintah yang logis menurut hukumnya sehingga diperlukan adanya ketentuan sebagaimana tentang perangkat institusi PLT tersebut dimaksud diatas.

Bahwa oleh karenanya diluar kontruksi hukum yang telah ditetapkan didalam AD dan ART Partai Golkar, maka terhadap pemberlakuan institusi PLT tersebut hanya berlaku didalam wilayah praktis organisasi dan menjadi hukum kebiasaan umum / berlaku umum dan dianut serta diberlakukan oleh seluruh organisasi baik didalam organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi Partai Politik, dan Organisasi Pemerintahan Sebagaimana didalam praktek penerapan “ Pelaksana  Tugas  Jabatan” tersebut di berlakukan yaitu bilamana dalam satu waktu dan keadaan  tertentu terjadinya kekosongan Subjek ( orang ) atas jabatan yang masih berlaku secara Defenitif di dalam organisasi.

Sehingga  untuk kepentingan organisasi di dalam hal melaksanakan  tugas-tugas jabatan tersebut maka di pandang perlu untuk mengangkat orang ( Subjek ) guna di dudukan Dalam   Jabatan  tersebut   di maksud  sebagai Pelakasana  tugas tugas  jabatan yang kosong dan masih berlaku definitif- efektive di dalam kelangsungan organisasi.

Bahwa terkait penerapan perangkat “Jabatan PLT” didalam struktur kepengurusan Partai Golkar pada semua jenjang dan tingkatan, maka DPP Partai Golkar telah mengeluarkan sebuah keputusan dimana keputusan tersebut menjadi satu-satunya rujukan ketentuan yang mengatur tentang keberadaan institusi PLT didalam mekanisme organisasi Partai Golkar yang mana dalam hal tersebut DPP Partai Golkar telah memutuskan ketentuan larangan reposisi jabatan Ketua DPD I dan DPD II dalam konteks pelaksanaan munas Partai Golkar.

Bahwa kemudian keputusan DPP berdasarkan hasil Rapat Pleno pada Hari Selasa, Tanggal 05 November 2019, ketentuan larangan PLT tersebut dimaksud didasarkan pada pertimbangan yang bersifat prinsif dan Substantif di dalam menegakkan mekanisme aturan yang telah digariskan AD dan ART organisasi Partai Golkar yaitu untuk :
1. Untuk menjaga kedaulatan pemilik suara di dalam Organisasi Partai Golkar.
2. Untuk menjaga agar pelaksanaan Munas sebagai forum tertinggi Partai agar dapat berjalan secara Demokratis.
3. Bahwa Oleh karena itu berdasarkan Tata Tertib Aturan dan konsekuensi hukum organisasi yang berlaku di dalam organisasi Partai Golkar, maka demi hukum keputusan DPP Partai Golkar tersebut di atas menjadi ketentuan yang mengikat didalam organisasi Partai Golkar sehingga berdasarkan tertib Hukum dan aturan yang berlaku secara organisatoris maka ketentuan tersebut secara mutatis mutandis berlaku mengikat secara berjenjang terhadap semua tingkatan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar sampai pada Pimpinan Partai Golkar tingkat Kecamatan.

Selain  meminta Plt. pengurus DPD  Partai Golkar  Kota Pangkalpinang   membubarkan diri, Pihak  Kuasa Hukum Isnain  juga  menegaskan  Surat Keputusan terkait pengesahan  plt  tersebut  juga harus di nyatakan  batal demi Hukum .

“ Kita wajib menjunjung tinggi ditegaknnya AD dan ART partai Golkar, menghilangkan segala bentuk penyalah gunaan kewenangan untuk kepentingan politis tertentu, demi untuk mempertahankan dan mengedepankan eksistensi tatanan organisasi Partai Golkar sebagai Partai yang modern, demokratis, mengedepankan supermasi hukum, terbuka, dan Egaliter.“ tegas Kuasa Hukum Isnain. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *