OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Mengeluarkan Surat Edaran Nomor :550/0487/DISHUB Tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini dilakukan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, serta hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung demi memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Dengan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.
Kedua, Transportasi umum (Pesawat, Kapal Laut, dan Kapal Penyeberangan) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke Bangka Belitung wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.