Keempat, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari Bangka ke Belitung wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kelima, Pelaku pegalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari Belitung ke Bangka wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Keenam, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketujuh, Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Kedelapan, Bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dalam wilayah Bangka dan Belitung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan.
Kesembilan, Masyarakat harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk mengetahui status vaksinasi dan status surat keterangan hasil tes Covid-19.
Kesepuluh, Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara maupun laut wajib mengisi aplikasi e-HAC.
Kesebelas, Semua fasilitas layanan kesehatan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan atau RT-PCR harus sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New All Record (NAR).