Gubernur Babel Keluarkan Surat Edaran:550/0487/DISHUB Tentang Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Wilayah PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Babel

Berita, Headline, Lokal, News3,873 views
Bagikan

Keduabelas , Surat Edaran ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 550/0484/DISHUB Tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Transportasi Angkutan Penyeberangan Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tanjung Kalian (Muntok) Di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketigabelas, Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 02 Agustus 2021.

Hal senada diungkapkan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Babel, Zanuari Anizar mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur ini diharapkan Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur ini diharapkan pengendalian transportasi yang dilakukan dapat meminimalisir penyebaran dan pencegahan Covid-19,” ujar Zanuari.

Selain itu Zanuari menegaskan sesuai dengan point ke delapan dalam surat edaran itu tidak di berlakukan penyekatan di wilayah pulau Bangka maupun Belitung.

“Untuk perjalanan transportasi darat di Pulau Bangka maupun Belitung tidak ada penyekatan”, tegas Zanuari.

Akhirnya Zanuari menghimbau agar masyarakat Babel melaksanakan edaran ini dengan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat yaitu 5 M yang telah ditetapkan pemerintah. (**/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *