Penerapan PPKM Level 4, Himbauan dan Menegakkan Aturan, Polisi Harus Tetap Humanis dan Tidak Arogan

Berita, Headline, Lokal, News5,972 views
Bagikan

Irwan juga berpesan, agar Di pasar – Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen Dan untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 Wib.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *