“Masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk mempedomani aturan yang terdapat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua tanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021” Ungkap kepala Kajari Bangka Barat.
Yang mana Kabupaten Bangka Barat saat ini ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 yang merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam hal percepatan penanganan covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan tetap menjaga kesehatan serta tetap mengutamakan protokol kesehatan di mana pun berada.(OB)