Resepsi Pernikahan Tanpa Izin Tim Satgas Covid-19 Akan Dibubarkan

Bagikan

Penulis : Adi Saputra

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Pemerintah kabupaten Bangka dalam rangka mengurangi penyebaran dan penularan Covid-19 di Bangka, apabila masyarakat akan menyelenggarakan resepsi pernikahan wajib mendapatkan surat izin keramaian dari tim Sagtas Covid-19 bila tidak ada maka acara akan dibubarkan.

Kabupaten Bangka saat ini telah memberlalukan PPKM level 3 walaupun tidak masuk level 4. Ada beberapa ketentuan dan aturan-aturan yang harus terus dilakukan dalam angka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *