Penulis : Adi Saputra
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Pemerintah kabupaten Bangka dalam rangka mengurangi penyebaran dan penularan Covid-19 di Bangka, apabila masyarakat akan menyelenggarakan resepsi pernikahan wajib mendapatkan surat izin keramaian dari tim Sagtas Covid-19 bila tidak ada maka acara akan dibubarkan.
Kabupaten Bangka saat ini telah memberlalukan PPKM level 3 walaupun tidak masuk level 4. Ada beberapa ketentuan dan aturan-aturan yang harus terus dilakukan dalam angka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bangka.