“Intinya semua ini tinggal nanti kita laporkan ke Bupati. Bupati-lah yang akan memberikan petunjuk lebih lanjut agar bisa segera dilaksanakan di OPD Terkait diantaranya Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD), Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISNAKERKOPUKM), Dinas Perikanan dan OPD-OPD terkait lainnya.,” ucapnya
Ditambahkan Khairil, Penerapan PPKM Level 4 untuk Beltim ditentukan oleh Pusat hingga tanggal 2 Agustus 2021. Tempat keramaian maupun usaha baik berupa café, warung kopi, rumah makan, pasar, bisa buka dengan kriteria tertentu dan diatur sedemikian rupa agar para pembeli bisa menjaga jarak.