Wagub Buka Bincang Informatif Disnaker Dengan Perusahaan

Berita, Headline, Lokal, News3,721 views
Bagikan

Disampaikan juga bahwa, saat ini sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja sudah diterbitkan 4 Peraturan Pemerintah (PP). Di antaranya, PP 34/2021 tentang penggunaan tenaga asing, PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, waktu istirahat dan PHK. Lalu ada PP 36/2021 tentang pengupahan dan PP 37/2021 tentang program jaminan sosial kehilangan pekerjaan.

“Sosialisasi ini sebagai bagian pembinaan norma bagi ketenagakerjaan pada perusahaan di Babel. Kami harap semua pihak bisa memahami apa yang telah ditetapkan dalam regulasi, sehingga terciptanya tenaga kerja yang produktif, terlindung hak-haknya serta terjaminnya kelangsungan berusaha dan iklim investasi terjaga,” tuturnya.

Sementara Kepala Disnaker Babel, Elfiyena menjelaskan, kondisi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di Babel selama masa pandemi sempat mengalami stagnasi, kegiatan pembinaan dan pengawasan langsung ke lapangan dihentikan, sementara dilakukan melalui virtual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *