Pendaftaran Bantuan BPUM Rp1,2 Juta Dibuka Hingga 6 Agustus 2021, Ini Syaratnya

Berita, Headline, Lokal, News3,733 views
Bagikan

Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh pemilik usaha mikro di Kantor DTKKUKM pada jam kerja yaitu mulai pukul 08.30 – 12.30 Wib dengan membawa berkas usulan sesuai persyaratan. Tidak ada batasan jumlah UMKM untuk pendaftar BPUM, namun yang menjadi prioritas adalah UMKM di Kabupaten Beltim yang belum pernah menerima BPUM.

“Untuk pendaftaran ini tidak dibatasi jumlah pendaftarnya, jadi batas akhir penyerahan berkas sampai dengan 06 Agustus 2021. Jadi nanti usulannya mereka sampaikan kesini. Untuk prosesnya, data yang diajukan pelamar akan kami input dan kami sampaikan ke pusat, itu nanti tinggal menunggu dari pusat kurang lebih prosesnya sekitar 3 minggu-an. Nanti pusat lah yang menentukan apakah mereka berhak menerima Dana BPUM ini atau tidak,” tambahnya.

Ditambahkan Erna BPUM ini merupakan program dari pusat yang sudah memasuki tahap ke 3, setelah sebelumnya para pendaftar yang disetujui oleh pusat telah menerima dana BPUM masing-masing sejumlah Rp1,2 Juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *