Koordinasi tersebut dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara terutama mengenai Pelimpahan Perkara Dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) pada perkara tindak pidana narkotika dalam hal ini dibahas mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Selain itu dalam koordinasi tersebut juga membahas tentang penanganan perkara anak dan perkara tindak pidana ringan (tipiring) terutama mengenai miras dan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam kesempatan yang sama, Kajari Bangka Barat berkesempatan untuk memberikan sebuah Buku Otobiografi Ellen Soebiantoro Jaksa Agung Muda Perempuan Pertama di Kejaksaan RI kepada Ketua Pengadilan Negeri Mentok Erica Mardaleni, SH, MH.
Dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan maka perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 203 ayat (1) KUHAP, dapat dilimpahkan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) terutama terhadap perkara tindak pidana narkotika yang memenuhi kriteria, antara lain dalam hal tertangkap tangan, tersangka mengakui perbuatannya, ditemukan barang bukti narkotika dan/atau barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika yang dikuasai, dimiliki atau dipakai oleh tersangka dan adanya berita acara hasil uji laboratorium yang menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika.