Kejari Babar Lakukan kunjungan Serta Koordinasi Ke PN Muntok Mengenai Pelimpahan Perkara Dengan Acara Pemeriksaan Singkat

Bagikan

Dalam Acara Pemeriksaan Singkat (APS), pemeriksaan perkara tidak memerlukan persidangan yang memakan waktu lama dan kemungkinan besar dapat diputus pada hari itu juga atau mungkin dapat diputus dengan satu atau dua kali persidangan saja, hal yang seperti inilah yang diartikan dengan “sifat perkara sederhana” dan pembuktian serta penerapan hukumnya mudah.

Yang dimaksud dengan sifat pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, terdakwa sendiri pada waktu pemeriksaan penyidikan telah “mengakui” sepenuhnya perbuatan tindak pidana yang dilakukan dengan didukung oleh alat bukti lain yang cukup membuktikan kesalahan terdakwa secara sah menurut undang-undang. Demikian juga sifat tindak pidana yang didakwakan sederhana dan mudah untuk diperiksa. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Kajari Bangka Barat berharap dengan dilaksanakannya koordinasi tersebut penanganan perkara dapat terlaksana dengan baik, lebih efektif, dan efisien dengan menciptakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) di antara Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat memenuhi asas kepastian hukum bagi masyarakat dan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *