Jemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19, AAZ Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita, Headline, Lokal, News4,829 views
Bagikan

Penulis : Adi Saputra

OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Polres Bangka tetapkan satu orang tersangka kasus terjadinya penjemputan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19 warga kecamatan Belinyu, pada tanggal 26/07/2021, pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin Sungailiat Bangka.

Demikian disampaikan Kaporles Bangka AKBP Widi Haryawan, yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu Ningrum, serta PS Humas Polres Bangka, saat kegiatan pers rilis, Jumat (06/08/2021).

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus penjemputan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19, yang mana tersangka merupakan adik kandung Almarhum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *