Kedua tersangka menyelundupkan barang narkotika dengan cara menumpang speed boat yang mengangkut penumpang yang hendak menyeberang dari Palembang menuju Pulau Bangka.
Hasil pemeriksaan R mengaku mendapat perintah dari seseorang di dalam lapas untuk membawa sabu seberat 1.150.52 Gram dari Palembang ke Pangkalpinang setelah di selidiki oleh penyidik keterangan tersangka mengarah kepada napi berinisil A dalam lapas.
Dari keterangan kedua tersangka sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang di Bateng tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pria berinisil S di pinggir jalan Terak Bateng, keterangn “S” sabu akan di serahkan sebanyak 150 gram kepada seseorang di jalan lintas timur sebelum jembatan emas, “S” mengaku mendapat perintah dari A untuk menghubungkan H.A mengirimkan No hp H yang saat itu sudah menunggu di jalan lintas timur sebelum jembatan emas kepada “S”, tim gabungan meluncur ke arah jembatan emas dan berhasil mengamankan H.