“Sesuai instruksi Kemendes PDTT RI, Alokasi Dana Desa ini bisa digunakan untuk penanganan covid-19, salah satunya pendirian isoter. Ini dimungkinkan,” ungkapnya tegas.
Menindaklanjuti ini, Gubernur Erzaldi memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Babel, Budi Utama untuk melaksanakan rapat lanjutan dengan Kepala Dinas PMD di Kabupaten/Kota bersama para Kepala Desa se-Babel, dengan juga menghadirkan perwakilan Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) dan Kejaksaan.
“Sehingga Pemdes tidak canggung atau ragu dalam menjalankan ini,” ungkapnya.
Gubernur Erzaldi berharap kedepan tidak ada lagi komplain kepada pihaknya terkait lambannya penanganan warga yang terindikasi terpapar Covid-19, karena dengan pemakaian ADD tiap desa seharusnya sudah bisa melaksanakan penanganan cepat bagi warganya yang terpapar Covid-19.
“Kami bukan tidak bisa menjangkau, tetapi jarak terlalu jauh untuk melakukan tindakan cepat,” tegasnya.