Penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika tersebut langsung dipimpin oleh kasat Resnarkoba Iptu Eddy Yuhansyah bersama Kapolsek Kelapa Iptu A.F Palungan itu berdasarkan pengembangan informasi dari laporan masyarakat.
Kedua laki – laki warga desa Tempilang ini, berperan sebagai Bandar dan Kurir Narkoba,
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,01 gram, saat ditanyakan pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut.