Edar Sabu, Dua Warga Tempilang Ditangkap Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat

Bagikan

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut ada 2 orang yang ditetapkan tersangka kemudian dibawa ke satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka kami mengamankan 2 (dua) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,01 gram, 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 merk HONDA SUPRA X dengan nopol BN 6217 KP, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI dan 1(satu) buah handphone merk VIVO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *