Sebenarnya, data menunjukkan jika serapan dana yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Babel telah mencapai 40 persen, akan tetapi hal ini juga harus berbanding lurus dengan serapan anggaran yang ada di kabupaten/kota. Untuk itu, wagub mengajak semua unsur untuk mengupas tuntas hambatan-hambatan dalam serapan anggaran, di mana saja struktur anggaran yang tidak terserap.
“Mengawal hal ini, gubernur telah mengarahkan untuk membentuk satu lagi satgassus, yaitu Satgassus Anggaran dengan Kepala BPKP Babel sebagai komando dan Kakanwil Perbendaharaan sebagai sekretaris,” jelas wagub.
Ia mengatakan BKPP dan Kanwil Perbendaharaan dalam hal ini sekaligus menjadi unsur pendampingan dalam upaya percepatan anggaran karena percepatan ini sangat penting dan sudah tidak dapat ditunda lagi.
“Jadi, apapun hambatan dan tantangan yang di hadapi dalam proses serapan anggaran, kita harus menerobos agar hambatan tersebut dapat segera dieksekusi,” pungkasnya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Babel, Fatma Sari Fatma, menyepakati dalam pemahaman yang sama, bahwa Babel telah melakukan refocusing penggunaan TKDD di tahun 2021 dengan minimal penggunaan 25 persen dari refocusing penanganan covid, 8 persen dari DAU, mengutamakan metode padat karya untuk DAK Fisik, penyesuaian penggunaan DAK non fisik kesehatan, 30 persen dari DID, dan 8 persen dari dana desa.