Dan untuk mendukung dalam penanganan perkara tersebut diharapkan selanjutnya agar segera dibentuk Kantor BNN Kabupaten Bangka Barat dan Tim Asesmen Terpadu di Kabupaten Bangka Barat serta diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat memaksimalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya,” ujarnya. (OB)