Dan ternyata dari informasi yang didapat okeyboz.com, Jumat (3/9/2021), Kini Perusahaan tambak udang yang juga beroperasi di Desa Rebo kec. Sungailiat kab. Bangka ini, dilaporkan oleh Warga ( pemilik kebun Ridwan) di desa kurau ke Polda Kep. Bangka Belitung melalui Ditreskrimum Polda Babel pada tanggal 12 Juli 2021.
Laporan Saudara Ridwan melalui kuasa hukumnya Jhohan Adhi Ferdian, S.H., C.L.A.,
Suwanto Kahir, S.H., dan Hendrik, S.H. tersebut, terkait PT PLT telah menggali saluran pembuangan limbah untuk keperluan tambak
udang dan tanah galian saluran pembuangan
limbah tambak udang itu mengenai lahan
Warga dan merusak tanam tumbuh diatasnya tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Saat dikonfirmasi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung Dery seizin Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermawan, membenarkan telah ada laporan pengaduan Sdr. Ridwan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 12 Juli 2021.
” Benar ada laporan pengaduan Sdr. Ridwan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 12 Juli 2021,” kata Dery kepada okeyboz.com, Jumat (3/9).