Selain itu, ia juga menyampaikan kendala program PTSL di mana program pemerintah pusat yang merupakan program sertifikat tanah gratis, namun hingga saat ini masih banyaknya kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB tahap pertama, ini sangat disayangkan karena manfaatnya banyak sekali untuk masyarakat.
“Hingga saat ini, tingkat investor yang ingin berinvestasi di Kota Pangkalpinang dan Belitung sangat tinggi, namun mereka ragu karena tanah yang mereka beli belum jelas status hukumnya. jadi ini harus menjadi perhatian betul sebab berimbas pada peningkatan ekonomi daerah tersebut,” ungkapnya.
Gubernur juga dalam kesempatan tersebut menyoroti status tanah yang sudah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan, seperti pembangunan masjid. Oleh karenanya ia meminta Kanwil Kementerian Agama untuk segera mendata dan memproses agar segera dibuat sertifikat tanah wakaf tersebut.
“Itu semua agar tidak muncul masalah di kemudian harinya, semisal ada orang yang mengklaim status tanah tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel Oloan Sitorus mengatakan bahwa, kendala Babel dalam percepatan pendaftaran tanah masyarakat di antaranya belum adanya perbup/perwali yang mengatur pembiayaan persiapan PTSL yang tidak dianggarkan kabupaten/Kota, serta belum semua membebaskan BPHTB dalam rangka PTSL, dan juga proses validasi yang cukup lama.