Sudah Beroperasi 1 Tahun, Pabrik Miras Jenis Arak di Kayu Besi Tak Tersentuh Hukum, Warga : Aman – aman Saja.

Bagikan

” Pabrik ini punya Abot pak, sudah jalan sekitar setahun lah dan aman – aman saja” kata Sumber kepada media ini, Selasa (7/9).

Tapi kerjanya jarang – jarang dak setiap hari,” tambahnya.

Adanya aktivitas pabrik produsen miras jenis arak sekala besar ini, Kepala Desa Kayu Besi Yohanes Pamela saat dihubungi tak mau menjawab, meski ditelepon maupun melalui pesan whatsapp (wa) yang diketahui sudah dibaca, yang terkesan cuek tak peduli.

Sementara Abot pemilik pabrik minuman haram yang dihubungi okeyboz.com sore itu, tak menyangkal tempat produsen arak itu miliknya.

” Benar itu milik saya, ada apa dan kenapa ?,” ucap Abot, malah balik nanya, terkesan tidak suka saat dihubungi.

Pabrik itu sudah dari jaman buyut kami,” timpalnya.

Jadi klo mau tau banyak datang aja besok,” ujar Abot.

Padahal dalam aturan sudah sangat jelas, jika kegiatan itu diduga melanggar akan dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar.

Terkait pabrik produsen jenis arak di desa Kayu Besi kec. Namang ini, pihak media akan meneruskan informasi ini kepada aparat penegak hukum.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *