Caption : Suasana Sidang Tipikor BRI
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Tuntutan tinggi yang dibacakan pihak JPU pada para terdakwa Tipikor kredit modal kerja (KMK) BRI kepada terdakwa kluster Aloy dan AO berujung panas.
Pihak penasehat hukum (PH) langsung melakukan manuver keras dengan mendesak agar jaksa tak sekedar memberikan tuntutan berat semata.
Melainkan harus mampu menuntaskan penuntutan perkara yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar secara tuntas als paripurna.
Penuntasan tersebut wajib dilakukan sesuai fakta persidangan yang terungkap jelas selama persidangan yang berlangsung selama ini.
Ahda Muttaqien selaku PH dari terdakwa Handoyo mengatakan setidaknya ada 6 orang lagi yang harus bertanggung jawab atas perkara hukum ini.
3 Di antaranya adalah dari internal BRI itu sendiri yang tak lain adalah mantan manajer pemasaran (MP) Wahyu Nur Hidayat dan 2 petugas account officer (AO) Yakni Nur Alamsyah dan Zainal Abidin.
Sedangkan 3 orang selanjutnya adalah Firman als Asak (bos CV Hayxellindo Putra Jaya), Ridwan als Amin (kakaknya Firman) dan Adi selaku konsultan keuangan Aloy dan Firman.
6 Orang ini santer disebut di muka sidang dengan peran masing-masing dalam pusaran perkara korupsi pada bank plat merah. Wahyu Nur Hidayat selaku MP yang juga merupakan atasan para AO dan bawahan langsung pinca BRI.
Peran Wahyu merupakan penyaring berkas-berkas (filter) pengajuan kredit dari para calon debitur terutama hasil dari padepokan Aloy dan Firman. Yang selanjutnya akan diserahkan langsung kepada pimpinan BRI yang tak lain adalah Ardian Hendri Prasetyo yang kini harus jadi terdakwa.
Namun menariknya juga terungkap kalau Wahyu turut beberapa kali melakukan survei bersama AO di lokasi usaha dan agunan. Turun surveinya Wahyu tersebut sempat dipersoalkan tim JPU di muka sidang karena ternyata agunan miliki persoalan. Terutama terkait nilai agunan yang jauh dari nilai kredit yang dikucurkan.