Ada 6 Nama Berpotensi Jadi Tersangka Baru Korupsi BRI

Berita, Headline, Lokal, News5,298 views
Bagikan

Seharusnya seorang Wahyu –dalam survei- menerapkan prinsip ke kehatian-hatian  terutama dalam menilai  agunan. Lalu melaporkan kepada pimpinan selaku pemutus kredit (Ardian.red) atas rendahnya nilai agunan yang mayoritas berupa tanah  itu. Dengan begitu  saat nilai kredit diputus dan cair negara tak alami buntung seperti saat ini.
Wahyu atas tudingan jaksa, justeru memilih melakukan cuci tangan.  Dia melimpahkan kesalahan tersebut kepada pihak AO.

Wahyu diseret langsung oleh Ardian agar turut sama menanggung dosa hukum ini semua. Dia diseret pada saat detik-detik akan ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi bersama dengan Alfajri pada bulan Mei 2021 lalu.

Sayangnya, dalam pusaran perkara ini nampaknya Wahyu adalah pejabat BRI Pangkalpinang yang masih beruntung hingga detik ini karena masih bisa menghirup udara segar.

Wahyu juga saat ini masih menikmati jabatan selaku cabang pembantu BRI di Palembang.  Sedangkan 2 rekanya yakni Ardian dan Alfajri  Tasriningtyas  (mantan Pincapem) sedang berjibaku membela diri di muka sidang serta menikmati pengabnya sel tahanan.

Pegawai internal BRI lainya yang saat ini bernasib ngeri-ngeri sedap tak lain 2 mantan petugas AO: Nur Alamsyah dan Zainal Abidin. 2 AO ini sudah disebut pihak Kejaksaan dalam dakwaan berperan atas  kredit debitur Yung-Yung dan Tedjo Sunarno.

Di muka sidang diungkapkan dari mulut terdakwa Aloy,  Nur Alamsyah dan Zainal Abidin telah  menikmati fee Rp ratusan juta.  Namun, di muka sidang penerimaan fee ini dibantah langsung dari para AO tersebut.

Sementara itu penikmat kredit bermasalah pada bank pemerintah terbesar itu adalah dari eksternal BRI. Pengungkapan ini sebetulnya juga telah dengan gamlang disebutkan dalam dakwaan. Yakni Firman als Asak.

Bahkan peran dari seorang Firman adalah mirip dengan terdakwa utama yang tak lain adalah Sugianto als Aloy. Yakni menjadi  perantara –sama dengan peran Aloy- sekaligus yang  turut menikmati pundi-pundi kredit tanpa perlu mencantumkan nama sebagai debitur. Melainkan cukup menggunakan nama orang lain.

Pun tak tanggung-tanggung dari hasil mengolah “padepokan kredit” tersebut Firman disebutkan telah menikmati sebesar Rp 2.275.900.000.  Memang tak sebesar suhu Aloy yang meraup sebesar Rp 20.773.065.000 itu.

Namun menariknya, ternyata kerja ala mafia antara Aloy dan Firman nampak jelas dari nama perusahaan yang dipakai Aloy adalah CV Hayxellindo Putra Jaya yang tak lain bosnya adalah si Asak.

Persidangan marathon yang berjalan hampir 3 bulan lamanya, juga mengungkap nama-nama lain yang miliki peran strategis sampai terjadinya perkara. 2 nama ini tak disebutkan dalam dakwaan yakni  Ridwan als Amin yang kemudian ternyata adalah  kakaknya Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *