“Maksudnya, apapun ide-ide nya dapat diupayakan menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis, tentunya sebagai penunjang perekonomian masyakat,” Jelasnya saat melaksanakan kegiataan penyebarluasan perda No. 9 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di dusun Jerang, Desa Batu Betumpang , Kec. Pulau Besar, Bangka Selatan, sabtu (11/09/21).
Toni Mukti juga menghimbau masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dalam menjalani aktivitas dikehidupan sehari sehari ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini, dan menjelaskan dengan rinci detail dari perda agar masyarakat yang semula masih awam, dapat mengetahui tujuan dibuatnya perda ini.