OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang diketuai Hakim Efendi menggelar sidang perdana dakwaan Tipikor kredit modal kerja (KMK) pada BRI Kota Pangkalpinang kali ini dengan terdakwa Gemara Handawuri selaku notaris.
JPU Noviansyah dari Kejari Bangka Tengah, dalam pembacaan dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Gemara Handawuri, selaku Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-0530.AH.02.01.tahun 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Pengangkatan Notaris dan selaku PPAT berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 912/KEP-17.3/XI/2013 tanggal 20 November 2013 tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam perkara ini kurun Februari 2017 sampai dengan bulan Mei 2019 Gemara dinilai telah membuat surat keterangan (Cover Note) yang isinya tidak benar, pada 42 proses sertifikat debitur BRI.