“Telah bertentangan dengan pasal 16 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menyatakan dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum,” kata Noviansyah seperti dalam dakwaan.
Selain itu juga Gemara dinilai tidak melakukan pemeriksaan SPPPFAT (Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik bidang Atas Tanah) yang ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit untuk dijadikan sebagai agunan Kredit Modal Kerja (KMK) yang merupakan kewajiban terdakwa selaku Notaris/PPAT terhadap 42 debitur.
Akibat perbuatan tersebut JPU menilai Gemara telah memperkara orang lain. Yakni: Sugianto alias Aloy Rp20.493.065.000. M. Redinal Airlangga sebesar Rp 458.000.000. Handoyo sebesar Rp 605.000.000. Desta Anggir Prasista sebesar Rp205.000.000 dan Priyandi Al Haqqi sebesar Rp 106.000.000.