Notaris Gemara Mulai di Sidang, PH Akan Eksepsi

Uncategorized4,945 views
Bagikan

Adapun total kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara sebesar Rp 43.800.000.000 sebagaimana tercantum dalam laporan Kepala Audit Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : R-266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 03 November 2020 perihal Pemenuhan Laporan audit Kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir.

Perbuatan terdakwa Gemara Handawuri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terpisah tim penasehat hukum terdakwa, yakni Mardi Gunawan, Hendra Irawan dan Bahtiar mengaku belum bisa berkomentar banyak atas dakwaan tersebut. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dan akan melakukan eksepsi (nota bantahan) pada persidangan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *