DPRD Babel Gelar RDP, Herman Suhadi, Sarankan Agar Komisi IV Membuat Kajian Jika Ingin Mengevaluasi Sistem Zonasi

Berita, Headline, Lokal, News3,218 views
Bagikan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Prov. kep. Bangka Belitung, M. Soleh, mengungkapkan bahwa tujuan secara global Kemendikbud menerapkan sistem zonasi ini adalah memberi kebijakan kepada siswa memilih sekolah yang dekat dengan domisili.

Dinas sendiri menjalankan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2021 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru sekolah menegah atas dan sekolah menengah kejuruan yang mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

“Hasil rapat dengan stakeholder, pembagian kuota jalur penerimaan zonasi sebanyak 60 persen, afirmasi 20 persen, dan mutasi 5 persen. Kemudian jalur prestasi 15 persen, terdiri dari 10 persen prestasi dalam zonasi dan 5 persen prestasi di luar zonasi. Namun jika kuota ini mau diubah kembali, kita bisa berkoordinasi dengan pusat” jelasnya.

Selanjutnya terkait sekolah swasta yang kurang diminati masyarakat, Pemprov tahun ini sudah memberikan banyak bantuan melalui hibah dan subsidi untuk siswa. Hal ini diharapkan bisa memicu keinginan dan minat para siswa untuk mengenyam pendidikan di sekolah swasta jika mereka tidak masuk ke sekolah negeri.

“Tahun ini kita punya program menyiapkan dana hibah dan bantuan untuk setiap siswa di sekolah swasta, mungkin Babel tertinggi se-Indonesia dalam hal memberikan bantuan ke sekolah swasta. Untuk itu, masyarakat yang kurang mampu tidak perlu khawatir menyekolahkan anaknya ke swasta.” ucapnya kembali.

Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa lulusan SMA saat ini diproyeksikan untuk melanjutkan ke pendidikan lanjutan, SMK diproyeksi ke skill, dunia kerja dan wirausaha, tinggal bagaimana para orangtua siswa memberikan pengertian kepada para siswa untuk memilih, di mana mereka berminat.(OB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *