Sudah Bayar 31 Bulan, Motor Mio M3 125 di Ambil PT. Adipati Bangka Perkasa, Konsumen Merasa Ditipu serta Intimidasi

Bagikan

Caption, foto (net)

Penulis : Aditya  ||  Editor : Zamzami.

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, – Meski ditengah pandemi corona, ada kebijakan penundaan pembayaran cicilan utang bagi nasabah yang terdampak COVID-19. Itu artinya, Leasing/pembiayaan diminta setop sementara menagih utang ke nasabah atau debitur.

Namun kebijakan penundaan pembayaran tersebut tak dihiraukan bagi kebanyakan Leasing/pembiayaan, di wilayah Pangkalpinang, provinsi Bangka Belitung.

Seperti halnya yang dialami ibu Kukun warga Desa Baturusa kab. Bangka yang merasa diintimidasi dan dibohongi pihak perusahaan Leasing/pembiayaan PT. Adipati Bangka Perkasa.

Penuturan Ibu rumah tangga berusia 41 tahun istri dari maman yang bekerja sebagai buruh harian ini, bahwa dirinya saat itu berada dipasar dan bertemu dengan dua orang karyawan PT. Adipati Bangka Perkasa.

Ketika bertemu dengan dua orang karyawan PT. Adipati Bangka Perkasa tersebut, istri dari  Maman ini ditanyakan perihal kredit motor yang sudah menunggak beberapa bulan,

Kemudian ibu satu anak yang bekerja ngereman (belas kasihan) tambang ini digiring dan diintimidasi kedua karyawan perusahaan itu, untuk ke kantor membawa motor dan surat – surat lainnya yang saat itu bersama anaknya berusia 5 tahun.

Selanjutnya ibu Kukun (41) ini kembali kerumah untuk mengambil surat – surat motor jenis yamaha Mio M3 125 warna Hijau, kredit di tahun 2017 lalu yang terus diikuti kedua karyawan PT. Adipati Bangka Perkasa untuk digiring ke kantornya.

Menurut ibu Kukun, motor yamaha Mio M3 125 itu sudah dibayarnya sebanyak 31 bulan, dan sisa 5 bulan belum dibayar, karena alasan kondisi saat ini yang serba sulit,

” Motor tuh lah kami bayar 31 bulan, sisa 5 bulan belum bayar, dan sebulan Rp 720 ribu pak, sekarang jangankan bayar kredit motor, untuk makan ge lah susah, pak,” beber kukun,  Istri dari Maman yang lumpuh sejak 3 tahun lalu ini.

Kemudian kata kukun, dikantor perusahaan PT. Adipati Bangka Perkasa itu dirinya diminta menandatangani surat – surat yang disuguhi pegawainya.

” Dan tak berapa lama salah satu karyawannya mengatakan kepada saya bahwa unitnya ditahan dan saya diminta pulang tanpa membawa motor,” ujar Kukun kepada okeyboz.com, Selasa (21/9/2021)

Saya terpaksa pulang naik grap ke baturusa Pak, tambahnya sembari meneteskan air mata.

Diakui kukun dirinya sempat kaget dan hampir pingsan, karena motor yang tadi disuruh mereka bawa ke kantor untuk diproses pembayarannya malah diambil mereka, dengan alasan sudah telat beberapa bulan pembayarannya,
dan Ia sempat adu mulut hingga ricuh di dalam ruangan tersebut.

” Padahal saya sudah nyatakan mau bayar 2 bulan namun tetap ditolak dan ngotot tetap tahan unitnya,” tutur Kukun.

Kukun merasa diintimidasi dan ditipu secara terang – terangan oleh pihak PT.Adipati Bangka Perkasa, karena Ia sudah bayar 31 bulan dan sisa 5 bulan lagi, terus digiring ke kantor mereka dengan dalih menyelesaikan permasalahan dan ternyata mau ambil motor milik kukun.

Masalah ini kata Kukun, akan dilaporkannya ke Polisi.

” Saya akan lapor polisi, karena intimidasi, saya juga ditipu mereka,” ujarnya.

Sementara pihak PT. Adipati Bangka Perkasa yang dihubungi okeyboz.com melalui Koordinator  lapangan (Korlap) Junaidi, mengatakan tidak keberatan jika dilaporkan kepihak kepolisian.

” Saya sedang di Koba Pak, mungkin bawahan saya yang melakukannya, tapi jika pihak mereka mau melaporkan ya monggo, gak apa – apa,” ucapnya tanpa beban.

Mengutip dari sumber, jika ada rongrongan atau intimidasi dari pembiayaan/leasing masyarakat bisa adukan ke :..

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA
• Telepon: 021-131
• Email: bicara@bi.go.id
• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *