Tertuang Dalam Bacaan Jaksa Penuntut Umum No Reg. PERKARA : PDS-06/Bateng/Ft. 1/08/2021 yang telah dibacakan hari Rabu 14 September 2021. Dalam hal ini Penasehat Hukum Gemara Handawuri Dr. Adystia Sunggara SH,MH Merasa Keberatan Atas Bacaan Jaksa Penuntut Umum.
“Dimana dalam Nota keberatan kami itu menyikapi bahwa uraian Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Sehingga Dakwaan di susul dengan tidak Sistematis dan jelas, dilihat dari sisi ada atau tidak ijin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, dalam Melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan Perkara ini.” ujar Adystia Saat di Wawancarai Awak Media di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ia Menilai Tidak terlihat adanya ijin dari Majelis Kehormatan Notaris dalam Memeriksa dan Menyusun Surat Dakwaan Gemara.
“Sehingga kami Menilai Perbuatan Tersebut melanggar UUJN serta Permenkum Ham, Nomor 25 Tahun 2000, Nah Perbuatan tersebut mestinya harus ada ijin Majelis Kehormatan Notaris dulu, Sehingga tidak adanya ijin dari Majelis Kehormatan Notaris, Kami Meminta Majelis Hakim Tidak dapat Melanjutkan Perkara Gemara ini.” Jelasnya