Eksepsi Terdakwa Gemara Korupsi BRI, PH Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Tidak Cermat

Berita, Headline, Lokal, News3,689 views
Bagikan

Adapun kesalahan fatal yang disebutkan JPU dalam Dakwaan yg dilakukan Gemara selaku pejabat notaris yakni berupa telah membuat Surat Keterangan atau Cover Notes yang isinya tidak benar, pada 42 Proses Sertifikat Debitur BRI.

Selain itu juga Gemara dinilai tidak melakukan pemeriksaan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Atas Tanah (SPPPFAT) yang ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atau sertifikat hak milik yang sudah terbit untuk dijadikan sebagai agunan KMK yang merupakan kewajiban terdakwa selaku Notaris/PPAT terhadap 42 Debitur itu.

JPU menjerat terdakwa dengan pidana pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *