Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Noviansyah dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah secara online di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi mengungkapkan bahwa terdakwa Gemara Handawuri, selaku Notaris telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 740.184.000. Jumlah terinci (Rp 493.362.000 + Rp 246.822.000).
Dengan demikian JPU menilai dalam perkara ini keuangan negara atau perekonomian negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 43.800.000.000 sebagaimana tercantum dalam laporan Kepala Audit Wilayah PT BRI (Persero) Tbk nomor: R-266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 03 November 2020 perihal pemenuhan laporan audit kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir.
Tidak cukup disitu, JPU juga menilai terdakwa turut memperkaya orang lain –yang sudah jadi terdakwa dalam penuntutan terpisah- yakni: Sugianto alias Aloy Rp 20.493.065.000. M Redinal Airlangga sebesar Rp 458.000.000, Handoyo sebesar Rp 605.000.000, Desta Anggir Prasista sebesar Rp 205.000.000 dan Priyandi Al Haqqi sebesar Rp 106.000.000.