Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa kemako Polres Bangka dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pas 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (OB)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa kemako Polres Bangka dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pas 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (OB)