Dalam persidangan dengan majelis yang diketuai hakim Efendi, ahli Warsita Raharja mengatakan segala surat menyurat atau sertifikat agunan yang dimiliki Firman dalam pengajuan kredit tersebut adalah resmi. Alias tidak miliki persoalan hukum.
Sertifikat tersebut menurut Warsita berada di 5 titik. Yakni 4 lokasi di Bangka Barat: 3 desa Bakit, 1 titik di Tumbak Petar, Jebus. Dan 1 aset berupa gudang di kampung Bintang, Pangkalpinang atas nama Hartono (orang tuanya Firman).
“Semuanya sudah kita periksa dengan teliti, untuk sertifikatnya tidak ada masalah. Juga semuanya terikat sebagai agunan di BRI,” kata Warsita kepada okeyboz.com, Selasa (28/9/2021)