Namun demikian, terkait nilai agunan tersebut dirinya mengaku tak miliki kapasitas untuk menilai. Melainkan dari pihak appraisal.
Appraisal adalah proses menentukan nilai jual sebuah aset berupa hunian yang dimiliki seseorang jika dirilis di pasar, dan dilakukan oleh pihak bank.
“Saya juga tadi (di muka sidang.red) ditanyakan berapa nilai agunan yang berupa tanah dan gudang itu. Saya jawab saya tidak punya kewenangan untuk menilainya, itu pihak appraisal yang lebih tahu. Saya hanya sebatas atas sertifikatnya saja benar apa tidak, tanah ataupun gudangnya ada atau tidak, ukuranya berapa,” ungkap penata pertanahan muda Kanwil BPN (OB)