DPO Sejak Maret 2020, Kacab PT. Delima Agung Utama Ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI

Bagikan

— Namun perhitungan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah
dilaksanakan sehingga akibat perbuatan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian
keuangan Negara Rp. 179.957.409,39 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus
lima puluh tujuh nbu empat ratus sembilan rupiah tiga puluh sembilan sen).

 

 

4. Kemudian Terdakwa di Tuntutan JPU.

— Dengan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

— Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957 409,39 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen) subsidair 6
(enam) bulan pidana penjara.

— Dengan menggunakan atau mempertimbangkan uang yang telah diserahkan atau
dititipkan terpidana Adi ismono S.E (berkas terpisah) sebesar Rp. 160.000.000
(seratus enam puluh juta rupiah).

5. Selanjutnya Putusan Pengadilan terhadap terdakwa.

(1) PN Tipikor Pangkalpinang Nomor Putusan : 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8
Februari 2018.

— Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,
Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

— Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957.409,39 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen) subsidir 3 (tiga) bulan pidana penjara.

(2) Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Upaya Hukum Banding dengan Akta Permintaan
Banding Nomor: 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 15 Februari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *