DPO Sejak Maret 2020, Kacab PT. Delima Agung Utama Ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI

Bagikan

Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 2/PID/TPK/2018/PT BBL tanggal
05 April 2018, Release Pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 14/Pid.Sus-
TPK/2017/PN Pop tanggal 16 April 2018.

— Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana.

— Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957 409,39 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan rupiah koma tiga puluh sembilan sen) subsidair 3 (tiga) bulan
pidana penjara.

(3) Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi dengan Akta Memori Kasasi
Nomor : 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 27 April 2018.

(4) Bahwa selama proses pengajuan upaya hukum Kasasi sesuai dengan surat dari
Mahkamah Agung RI Nomor 1199/Panmud. Pidsus/V/2018 tanggal 22 Mei 2018,1
dikarenakan Terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST Bin Madjid Darmadji, dihukum
Pengadilan Negeri Pangkalpinang selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan yang diperbaiki
oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selama 1 (satu) tahun sedangkan terpidana
ditahan sejak tanggal 23 Mei 2017 maka menurut perhitungan Mahkamah Agung RI
pada tanggal 17 Mei 2018 sudah sama antara tahanan yang telah dijalani terpidana
dengan hukuman yang dijatuhkan terakhir, dengan demikian terpidana dapat keluar
DEMI HUKUM.

(5) Bahwa selanjutnya tanggal 23 Mei 2018 terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST Bin
Madjid Darmadji keluar demi hukum dari LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang dengan
Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor : W.7.PAS.PAS1.PK.01.01.01-635

(6) Bahwa terhadap kasasi Penuntut Umum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor : 1467 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang diterima pembaritahuan
Relaasnya pada tanggal 5 Desember 2019 dengan Nomor 1467 K Pidsus/2018 Jo.
Nomor 2/PID/TPK/2018/PT BBL Jo. Nomor 14/Pid. Sus-TPK/2017 PN Pgp, menjatuhkan putusan.

— Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung tersebut.

— Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor 2/PID/TPK/2018/PT BBL tanggal 05 April 2018, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 14/Pid. Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Februar 2018 tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada
terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

 

6. Bahwa dalam melaksanaan Putusan (P.48). Terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST Bin
Madjid Darmadji, telah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali berturut-turut yaitu
tanggal 9 Januari 2020, panggilan kedua 19 Februari 2020. panggilan ketiga 19 Maret 2020, namun terpidana tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga
terpidana dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 30 Maret 2020.

7. Bahwa dengan tertangkapnya terpidana Mohammad Fajar Fitria, ST Bin Madjid merupakan hasil kerja keras Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung Kami
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan banyak terima kasih,” ujarnya. (OB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *