OKEYBOZ.COM, BANGKA BARAT, — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Heru Pujakesuma, SH, MH dan Rina Akhad Riyanti, SH mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual bertempat di Digital Center Kejari Bangka Barat, Selasa (28/9/2021)
Rakernis tersebut diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 28-29 September 2021 dengan tema “Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Penyelamatan Keuangan Negara.
Dalam rakenis tersebut membahas mengenai evaluasi percepatan penghapusan piutang negara ex perkara tipikor, efektifitas pendampingan hukum Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pengembalian aset negara/daerah. Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili kepentingan negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
Merupakan bagian dari upaya untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa,