Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan lainnya yang saat ini sudah berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Tugas serta wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dapat bertindak atas nama negara dan pemerintah dengan surat kuasa khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini adalah dikatakan dapat berperan aktif sebagai penggugat maupun berperan pasif sebagai tergugat, namun untuk dapat menjalankan perannya tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus lebih dulu diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk dapat mewakili kepentingan dari negara maupun instansi pemerintah dengan tujuan untuk membela hak-hak dari negara serta menyelamatkan kekayaan negara.
Fungsi dan kewenangan Kejaksaan tersebut diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksana Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari Bangka Barat Helena Octavianne, SH, MH mengatakan bahwa prioritas pada kegiatan pemulihan dan pengembalian kerugian negara terkait dengan perkara tindak pidana termasuk Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.