Kejari Bangka Barat Mengikuti Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Tahun 2021 Secara Virtual

Berita, Headline, Lokal, News5,836 views
Bagikan

Sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara,

” Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan onslaag van gewijde namun terdapat kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan,

Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara, Perkara Tindak Pidana selain Korupsi, termasuk tindak pidana perpajakan, cukai atau perbankan, yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara, gugatan perdata terhadap terpidana/ahli waris Perkara Tindak Pidana Korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil dari Tindak Pidana Korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan penanganan tuntutan keperdataan atas kewajiban Pembayaran Uang Pengganti (PUP),” kata Helena.

Kajari Bangka Barat berharap dengan diadakannya Rakernis Bidang Datun Kejaksaan RI Tahun 2021 tersebut dapat meningkatkan profesionalitas Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bidang Datun terkait penyelamatan keuangan negara,

Sebagai bahan evaluasi sekaligus monitoring kinerja Bidang Datun, mengidentifikasi problematika yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Datun,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *