JPU Hadirkan 2 Saksi, PH Najwien Merasa Menguatkan Kliennya Dalam Kasus Tipikor BPRS Cab. Toboali

Berita, Headline, Lokal, News5,701 views
Bagikan

Caption : Persidangan Efriansyah dan Najwien terdakwa tipikor BPRS Cab. Toboali di PN Pangkalpinang.

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan Tipikor Terdakwa Effriansyah Mantan Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali Bangka Selatan dan Nazwien Najmudin kreditur BPRS, Jumat (1/10/2021)

Sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa Effriansyah selaku mantan pemimpin BPRS Cabang Toboali, dalam pengucuran kredit tersebut telah melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan SOP yang ada di BPRS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *