JPU Hadirkan 2 Saksi, PH Najwien Merasa Menguatkan Kliennya Dalam Kasus Tipikor BPRS Cab. Toboali

Berita, Headline, Lokal, News5,751 views
Bagikan

“Tadi saksi yang ke 2 mencabut awalnya di BAP fiktif nah sekarang terindikasi artinya terindikasi bisa iya bisa tidak.” Ujar Aldi.

Aldi juga menambahkan bawha fakta nya klien nya peminjaman tahun 2008 sudah lunas yang dituduhkan JPU pada tahun 2009.

“Jadi 2009 Kepala Cabang ini (efriansyah) menawarkan ke Najwien untuk pinjaman rekening koran melalui telepon, jadi Najwien tertarik najwien kan kontraktor ketika ada proyek tinggal ambil aja tanpa proses, namun hal itu dipergunakan oleh efri yang ngambil uang itu, dia tidak pernah menerima.” tambah Aldi.

Selanjutnya Perbuatan para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *