“Seperti yang kita ketahui bahwa PT. Timah merupakan perusahaan plat merah ternama, yang seharusnya selalu siap memberi payung hukum serta legalitas agar para penambang bisa bekerja dengan tenang.
Fakta yang terjadi di lapangan, para penambang yang beraktivitas di lokasi IUP tersebut enggan untuk mengurus perizinan guna melegalkan aktivitas tambang yang dilakukan dan menjadi mitra resmi, karena harga beli timahnya tidak sesuai,” ungkap Harianto.
Salah seorang penambang yang sudah cukup lama menekuni kegiatan tambang pun saat ditemui Harianto, justru mengungkapkan lebih memilih menambang ilegal karena harga beli pasir timah oleh perusahaan itu terbilang rendah.
“Kami lebih memilih jalur ilegal dikarenakan PT.Timah membeli harga timah lebih murah jika dibandingkan dengan penampungan liar. Jadi bagi kami tidak ada gunanya bertambang secara legal tetapi dari faktor pendapatan hasilnya tidak sesuai,” ucap Harianto menirukan aspirasi penambang.
Perbincangan dengan penambang lainnya disampaikan bahwa, sebelum ini pada Februari 2021 silam, PT. Timah menetapkan harga beli pasir timah 210.000/sn disaat harga logam dunia ini 24.000/metrik ton dengan nilai tukar USD sebesar Rp14.000.