Kepada Gemara Handawuri selaku notaris Pet Aiwa als Fen dalam pengurusan surat dan administrasi kredit tak pernah merogoh kocek.
Gemara juga disampaikanya tak pernah meminta ataupun menjanjikan atas kelancaran terkait proses kredit yang sedang berlangsung saat itu.
“Saya disuruh ibu tanda tangan surat yang disodorkan. Tak ada ibu minta biaya apapun ,” sebutnya.
Akhirnya pencairan kredit berlangsung yakni cair Rp 500 juta. Namun ternyata uang sebesar itu harus diserahkanya kepada Aloy. sedangkan Pet Aiwa als Fen hanya berhasil mengantongi sebesar Rp 10 juta saja.
Beberapa bulan kemudian petaka pun terjadi. Dimana ternyata hutang di BRI tersebut tak dibayar sepeserpun oleh Aloy. sehingga terjadilah kredit macet itu. Hingga akhirnya harus berurusan hukum seperti saat ini.
Terpisah penasehat hukum Gemara, Dr Adystia Sunggara mengatakan telah terungkap di persidangan kalau klienya tidak ada sepeserpun menerima sesuatu dari debitur. Dengan begitu klien telah diuntungkan.
“Kan sudah didengar bersama tadi, kita cecar ada gak debitur mengasih uang kepada notaris. Kan gak ada, artinya klien kita diuntungkan,” ucap Adystia.