Caption : PH dan Manager PT Pulomas Sentosa
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, nomor : 188.44 / 720 / DLHK /2021) tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas Sentosa, berbuntut panjang.
Senin, (11/10/2021) hari ini, tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa dari kantor Hukum Dr Adystia Sunggara & Partner, melayangkan gugatan ke PTUN provinsi Bangka Belitung.
Hendra Irawan SH.MH, menilai keputusan pemerintah daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas, melanggar peraturan perundang undangan dan azas pemerintahan yang baik.
“Dalam hal ini pemerintah daerah Gubernur (Erzaldi), mengeluarkan SK pencabutan izin usaha PT Pulomas, kami menilai keputusan tersebut adanya pelanggaran administrasi dalam hal melanggar peraturan perundang undangan dan agrarisasi umum pemerintahan yang baik, dan telah berakibat pada kerugian klien kami,”Ujar Hendra kepada awak media dalam konfrensi pers di rumah makan Pagi Sore, Selindung, Pangkalpinang, Senin (11/9/10/2021)
Pasca terbitnya SK tersebut, PT Pulomas Sentosa, melakukan langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Provinsi Babel.
“Untuk itu selanjutnya secara yuridis hal – hal yang kami sampaikan lakukan upaya hukum, melakukan gugatan ke PTUN,” beber Hendra seraya meminta rekannya, Sumin, SH memberikan statemen lebih lanjut.
Sementara, Sumin menyebut gugatan ke PTUN, tersebut dilayangkan pihaknya secara elektronik.