“Hari ini kami mengajukan gugatan secara elektronik terhadap gubernur Babel terkait permasalah SK pencabutan izin lingkungan PT Pulomas,”kata Sumin.
Dirinya menilai, penerbitan SK tersebut diduga kuat rentan menyalahi wewenang, peraturan perundang undangan dan azaz pemerintahan yang baik.
Khususnya ditengah pandemi Covid 19.
“Terutama kondisi negara tengah pandemi, sedangkan pemerintah pusat presiden melalui SK nya PP nomor 43 tahun 2020 Jo PP 23 tahun 2020 tentnag PEN (Percepatan Ekonomi Nasional),” bebernya.
Selain itu, kebijakan yang diambil pemerintah provinsi Bangka Belitung, bertolak belakang dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2021 tentang satgas investasi.
“Disisi lain pusat menginginkan adanya perizinan yang cepat, bukan. Dalam hal ini justru mencabut. Ini terlalu semena mena, tindakan dari pemerintah daerah hingga terlalu bernafsu seperti ini,”pungkasnya.
Anehnya lagi, kata Sumin saksi administrasi yang diterima pihaknya sebelum ada SK tersebut, bukan soal pelanggaran lingkungan hidup.
“Sanksi sebelum ada SK ini, itu sanksi administrasi bukan adanya soal pelanggaran lingkungan hidup. Tetapi keputusan yang mereka ambil merupakan pencabutan izin lingkungan hidup,”pungkas Sumin, yang pada kesempatan itu mendampingi, Kepala PT Pulomas Sentosa Cabang Sungailiat, Yanto alias Acun.
“kami menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun maladminstrasi melanggar aturan undang undang dan beberapa azaz pemerintahan yang baik tidak diikuti,” tambah Sumin.
Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman belum memberikan tanggapan soal gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Pulomas Sentosa ke PTUN, terhadap pihaknya.