Buntut Pencabutan Izin PT Pulomas Sentosa, PH Layangkan Gugatan Ke PTUN Babel

Berita, Headline, Lokal, News5,869 views
Bagikan

Harian ini sempat mengirimkan pesan singkat WA, namun belum mendapat tanggapan.

#4 Poin Penetapan Keputusan Yang Tertuang di SK Gubernur

Dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, nomor : 188.44 / 720 / DLHK /2021) tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha PT Pulomas Sentosa, menetapkan empat keputusan.

Pertama, memberikan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha kepada PT Pulomas Sentosa. Kedua, pencabutan izin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara pelabuhan perikanan nusantara, Sungailiat PT Pulomas Sentosa, bedasarkan SK kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Babel.

Dimana jenis pelanggaran yang dilanggar yakni sesuai dengan pasal 522 huruf a PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diantaranya, tidak menyelesaikan pemindahan material pasir hasil pengerukan di kanan kiri alur masuk muara sungai Jelitik, ke area yang ditentukan dalam Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DLEH) dalam waktu 90 hari.

Ketiga, penanggung jawab usaha tidak diperkenankan melaksanakan aktifitas usaha sampai diterbitkannya persetujuan lingkungan yang baru sesuai peraturan perundang undangan.

Keempat, memerintahkan kepala Dinas DPMPTSP, mencabut keputusan nomor 188.4/131/LH /DPMPTSP/2017 tentang izin lingkungan kegiatan alur, muara dan kolam perikanan Nusantara Sungailaiat, yang dikelola PT Pulomas Sentosa. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *